Penulis : Giska Hediyanti, S.Si., M.T (Peneliti Pada Balitbang Provinsi Kalbar)
Akses terhadap informasi merupakan hak asasi yang fundamental bagi setiap individu. Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk kebebasan berekspresi serta pilar demokrasi, transparansi dan good governance. Apalagi die era globalisasi saat ini, dimana suatu keharusan bagi pemerintah diseluruh dunia untuk membuka diri kepada publik tentang penyelenggaraan pemerintahannya sebagai wujud Kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai upaya dalam pemberantasan korupsi, mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dan penegakan hak asasi manusia untuk kebutuhan informasi.
Tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah indikator antara lain keterbukaan ataupun transparansi, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas, dan koherensi. Adanya keterbukaan informasi publik mengenai kinerja pemerintah dalam melaksanakan penyelengaraan negara atau pemerintahannya membuat masyarakat berkesempatan untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi setiap program dan kebijakan yang diambil pemerintah. Hal ini diharapkan penyelenggaraan pemerintah dapat berlangsung secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
Di Indonesia jaminan hukum terhadap akses informasi dipertegas melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuan dari Undang-Undang ini diantaranya adalah :
Tentunya Keberadaan undang-Undang ini menjadi angin segar bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan karena sebagai jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengawasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Bagi Pemerintah, melalui Undang-Undang ini membuat badan publik memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan KIP agar tujuan undang-undang tersebut dapat tercapai dan sekaligus mendorong agar seluruh badan publik berupaya memberikan kemudahan akses informasi tentang kinerjanya kepada publik.
Walupun akses KIP sudah dijamin bagi masyarakat Indonesia, namun masyarakat harus mengetahui jenis informasi yang dapat mereka akses dan yang tidak dapat diakses, sehingga tidak menyebabkan kesalahpahaman. Disisi lain Badan Publik juga harus mengetahuinya agar tidak menyebarkan informasi yang justru bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik. Adapun kelompok informasi publik sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KIP terdiri atas informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi ini berisikan informasi mengenai : a). Profil Badan Publik; b). Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan Badan Publik; c). Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan; d). Informasi tentang laporan keuangan; e). Ringkasan akses informasi publik,; f). Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik,; g). Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi; h). Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan; i). Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan j). Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta
Informasi ini bersifat ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Contoh informasi ini antara lain : a). Informasi tentang bencana alam, seperti banjir dan longsor; b). Informasi mengenai bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan dan kegagalan teknologi ; c). Informasi mengenai bencana sosial,seperti konflik sosial dan ancaman terror masyarakat.; d). Informasi berkaitan dengan gangguan terhadap utilitas publik dan lain-lain.
Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat
Informasi ini terdiri atas sebagai berikut : a). Daftar informasi publik; b). Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik; c). Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; d). Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; e). Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; f). Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; g). Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; h). Data perbendaharaan atau inventaris; i). Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Publik; j). Agenda kerja pimpinan satuan kerja; k). Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya; l). Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m). Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n). Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; o). Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik; p). Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja; dan q). Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Informasi publik yang dikecualikan
Informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang KIP.Infromasi tersebut apabila dibuka dapat menyebabkan : a). Menghambat proses penegakan hukum; b). Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c). Membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d) Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; e). Merugikan ketahanan ekonomi nasional, f). Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; g). Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; h). Mengungkap rahasia pribadi seseorang menyangkut; i). Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan j). Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat sebagai badan publik juga memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan informasi publik pada masyarakatnya. Terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, menunjukkan kesungguhannya dalam melaksanakan Undang-Undang KIP. Dalam mendukung pelayanan dan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maka dibentuk Tim Pertimbangan, Pejabat Pengelolaa Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID-Pembantu yang terdapat disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Permintaan terhadap informasi dapat dilakukan secara manual dengan mengisis formulir yang disediakan oleh PPID atau PPID-Pembantu, maupun secara online dengan mengakses melalui websitae PPID ataupun PPID-Pembantu dari Satuan Kerja pemilik data. Bahkan beberapa informasi lebih mudah untuk diakses kerena dipublikasi melalui website resmi Satuan Kerja. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala merupakan jenis informasi publik yang sekurang-kurangnya diumumkan melalui website resmi itu.
Implementasi kebijakan KIP di Kalimantan Barat tentunya harus dilakukan secara tepat demi mendukung konsistensi capaian hasil yang baik. Menurut Teori Edward III beberapa faktor penting yang harus diperhatikan dalam menentukan keberhasilan implementasi suatu kebijakan yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Berkaitan dengan itu untuk mendorong implementasi kebijakan KIP yang baik pada badan publik di Kalimantan Barat, maka harus didukung oleh :
Kinerja keterbukaan informasi publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat dikatakan baik. Bahkan untuk tahun 2021 ini berhasil menjadi juara kedua dalam hasil pelaksanan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. Provinsi Kalimantan Barat memperolah skor 80,38 dengan kategori baik. Pelaksanaan IKIP ini mengukur tiga aspek penting yaitu kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang KIP, mengukur persepsi masyarakat terhadap Undang-Undang KIP dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, dan mengukur kepatuhan badan publik dalam menjalankan putusan Sengketa Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat atas informasi.
Jika melihat hasil ini dapat dikatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dan mampu mendorong badan publik di tataran Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayahnya untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi di Badan Publiknya masing-masing. Badan publik diharapkan mampu melaksanakan tanggungjawabnya terhadap tugas dan fungsinya untuk berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat demi mendukung transparansi dan akuntabilitasnya serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Pencapaian ini juga diharapkan semakin memotivasi seluruh badan publik di Kalimantan Barat kedepannya untuk membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi publik yang lebih baik dan efisien sehingga lebih mudah diakses demi meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan-kebijakan publik. Disamping itu juga mampu memberikan informasi yang bermanfaat dan berdaya guna bagi publik sebagai upaya pemenuhan hak informasi masyarakat demi mewujudkan Pemerintahan di Kalimantan Barat yang terbuka dan informatif.
Sumber :
Baharudin, Tawakkal. 2019. Keterbukaan Informasi Publik : Studi Pada Keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara 2019. Journal Of Governance And Local Politics (Jglp) Volume 2 (2). E-ISSN : 2684-9992,
Indah, Tiara dan Hariyanti, Puji. 2018. Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Pada Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya. Jurnal Komunikasi Volumen 12 (2). P-ISSN: 1907-898x. E-ISSN: 2548-7647
Kristiyanto, Noer Eko. 2016. Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 16 (2). ISSN : 1410-5632.
Retnowati, Endang. 2012. Keterbukaan Informasi Publik Dan Good Governance (Antara Das Sein Dan Das Sollen). Jurnal Pespektif Volume XVII (1)
Sastro, A Dhoho, dkk. 2010. Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta : Pelitaraya Selaras
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
https://ppid.kalbarprov.go.id/pub/files/1455708749-klasifikasi-jenis-informasi.pdf
Https://Www.Komisiinformasikalbar.Or.Id/Indeks-Keterbukaan-Informasi-Publik-Nasional-Kalimantan-Barat-Poisis-Terbaik-Kedua/