Penulis : Pramushinta Arum Pynanjung, S.Si (Peneliti pada Balitbang Provinsi Kalbar)
UMKM merupakan salah satu roda penggerak perekonomian di Kalimantan Barat. Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ansfridus J. Andjioe, jumlah UMKM terus bertumbuh walaupun di masa pandemi. Jumlah UMKM di Kalbar sampai dengan bulan Mei 2021 sudah hampir mencapai ± 182.707. Usaha Mikro daerah masih mendominasi dengan kontribusi mencapai 91,23% dan usaha menengah 7,95%. Namun yang sudah memiliki izin baru 13.827 pelaku usaha.
Sebagian pelaku UMKM beranggapan bahwa izin bagi UMKM tidak terlalu penting bagi UMKM karena mereka merasa skala usaha belum cukup besar, prosedur pengurusan izin terlalu ribet sampai dengan kekhawatiran jika di kemudian hari produknya dikenakan pajak. Padahal izin bagi UMKM ini dinilai sangat penting karena dapat memudahkan pelaku UMKM untuk menjalin kerja sama, mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mendapat nilai tambah untuk akses permodalan, lokasi usaha lebih terlindungi, serta pelaku UMKM ini mendapatkan fasilitas pendampingan dan pengembangan usaha dari stakeholder terkait. Oleh karena itu, Pemerintah berusaha mempermudah proses perizinan UMKM dengan menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS).
Pada awalnya pemberlakuan peraturan pemerintah ini peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat mempermudah bagi pelaku usaha maupun pemerintah dalam mengurus perizinan UMKM. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, penerapan sistem OSS ini justru menghambat pelaku UMKM. Beberapa hambatan diantaranya yaitu, (1) Rumitnya prosedur penginputan ijin usaha CV, Firma atau usaha dagang yang sudah berdiri akibat form di OSS memerlukan nomor surat pengesahan dari AHU (KUMHAM), sehingga pelaku usaha perlu mengeluarkan biaya lebih besar untuk membayar jasa notaris dalam perubahan ijin tersebut. (2). Saat ini prosedur perizinan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) masih belum berjalan karena sistem di daerah yang belum terintegrasi dengan sistem OSS. Hal ini karena selama ini, pengurusan perizinan dilakukan di daerah, namun sekarang semuanya ditarik ke pusat lewat OSS. (3). Pelaku usaha membutuhkan beberapa ijin jika mempunyai usaha lebih dari satu, sehingga memerlukan Nomor Izin Berusaha (NIB) lebih dari satu. Padahal untuk membuat satu NIB memerlukan satu email. Bagi pelaku usaha, hal ini merupakan sebuah hambatan apabila harus mengingat beberapa email sekaligus. (4) Kesalahan pembacaan NIK pada sistem OSS ketika pelaku usaha melakukan migrasi ke NIB yang baru. (5). Sebagian pengurusan izin harus didampingi konsultan atau pihak ketiga lainnya untuk memberikan bimbingan teknis dalam penginputan ke sistem OSS. (6).Menurut UU Cipta kerja, usaha mikro atau kecil cukup memerlukan NIB, tetapi kenyataannya masih diperlukan berbagai perizinan yang lain. (7). Masih banyaknya SDM / petugas di daerah yang belum memahami sistem OSS sehingga tidak bisa memberikan bimbingan maupun konsultasi kepada pelaku usaha. (8) Masih belum optimalnya infrastruktur yang mendukung sistem OSS.
Banyaknya kendala yang dihadapi UMKM dalam mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS, membuat pemerintah perlu melakukan percepatan proses sinkronisasi dan kelengkapan fitur yang terbaru. Selain itu, sebagian besar pengajuan izin usaha masih memerlukan konsultan ataupun pihak ketiga untuk membantu mengurus pemberkasan perizinan usaha, sehingga pemerintah perlu membuka kanal konsultasi virtual untuk calon pelaku usaha yang akan mengurus perizinan. Selanjutnya, petugas ataupun SDM yang diberikan tanggung jawab untuk memberikan konsultansi terkait penggunaan sistem OSS, sebaiknya dapat dibina secara berkala sekaligus menambah pemahaman ilmu-ilmu baru terkait pengajuan perizinan usaha.
Pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha, dapat mengembangkan jaringan bisnis dengan menjalin kerja sama. Salah satunya caranya yaitu meningkatkan komunikasi dengan sesama UMKM agar bisa saling mendukung dan sharing ilmu terkait manajerial dan pemasaran produk serta dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha. Namun pada era digitalisasi saat ini, UMKM bukan hanya bersaing di tingkat regional saja, namun dapat bersaing sampai ke internasional.
Saat ini banyak sekali market place yang menjadi jembatan bagi pelaku-pelaku usaha untuk mempromosikan produk barang / jasanya ditambah dengan promo-promo yang menarik yang telah disiapkan. Market place ini memiliki fasilitasi bagi produk-produk UMKM lokal yang bekerja sama dengan market place tersebut. Selain market place official yang ada di Kalimantan Barat, terdapat market place yang melakukan jual-beli secara online yang disebut e-commerce. Pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk barang / jasanya melalui e-commerce tidak harus memiliki NIB, karena e-commerce memiliki syaratnya masing-masing untuk menjadi mitra e-commerce tersebut.
Beberapa e-commerce lokal yang ada di Kalimantan Barat seperti waroengkite.id, umkmkalbar.id, Sayurbaba, dan lain sebagainya dapat dimanfaatkan pelaku UMKM-UMKM lokal Kalimantan Barat guna mempromosikan produk barang/jasa. Selain pengembang e-commerce swasta, saat ini pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Pusat juga mengembangkan sistem lelang yang dapat membantu pelaku UMKM mempromosikan produk UMKMnya.
Hal ini juga terlihat saat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak berusaha menjalin kerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 9 September 2021 guna mempromosikan sistem yang mereka kembangkan sehingga dapat dimanfaatkan UMKM yang berada di Kalimantan Barat. Selain itu, market place online yang berasal dari platform media sosial juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku UMKM untuk menjaring pemasaran yang lebih luas seperti facebook, Instagram maupun media sosial lainnya.
Berbagai kemudahan yang didapati UMKM saat ini dalam memasarkan produknya, namun di sisi lain semakin banyak pula pesaing-pesaing yang terus bermunculan. Oleh karena itu, setiap UMKM perlu memiliki nilai tambah masing-masing yang menjadi ciri khas seperti produk-produk unggulan daerah agar dapat bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
Kalimantan Barat terbagi menjadi 14 kabupaten / kota dengan produk-produk unggulan yang berbeda di setiap daerah. Adapun beberapa contoh produk unggulan yang tersebar di 14 Kabupaten / kota dapat dilihat sebagai berikut :
Setiap daerah memiliki produk-produk unggulan tersendiri, sehingga menjadi nilai tambah dalam pemasaran produk-produk tersebut. Walaupun memiliki nilai tambah tersendiri, akses permodalan juga menjadi hal yang cukup penting untuk membantu kinerja produktivitas UMKM. Sebagian besar pelaku UMKM hanya memiliki modal yang terbatas untuk memproduksi produknya, padahal untuk memasarkan produk tersebut diperlukan cashflow yang cukup memadai.
Hal ini karena ketika produk tersebut dipasarkan melalui market place offline maupun e-commerce, dana yang telah dibayarkan oleh konsumen saat membeli barang tersebut tidak langsung disetorkan kepada pelaku usaha. Setiap market place offline memiliki sistem pembayaran masing-masing khususnya yang bekerjasama dengan UMKM lokal. Ada yang menerapkan sistem pembayaran seminggu sekali, namun ada yang menerapkan sistem pembayaran sebulan sekali. Berbeda halnya dengan e-commerce, sistem pembayaran melalui e-commerce disetorkan apabila produk sudah sampai ke konsumen yang memakan waktu kisaran 1-7 hari setelah produk dibeli. Kondisi ini membuat UMKM lokal harus memiliki modal yang cukup besar untuk terus memproduksi produknya.
Sayangnya, belum banyak pelaku UMKM yang memiliki pengetahuan yang baik dalam pembukuan keuangan maupun pakcaging produk sehingga menghambat pelaku UMKM dalam mendapatkan akses permodalan dari perbankan. Pada posisi ini, peran pemerintah dalam pembinaan sekaligus pemberdayaan pelaku UMKM diperlukan guna meningkatkan kapasitas SDM pelaku UMKM. Sehingga SDM UMKM lokal mampu berdaya saing dengan pelaku UMKM yang dari luar terutama pada saat pandemi Covid-19 seperti ini. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Ansfridus J Andjioe, hingga Mei 2021 Dinas Koperasi dan UKM Kalbar sudah menyasar 900 pelaku UMKM. Pelaku UMKM ini terus dibina sehingga maksimal dalam menghasilkan produk dan pemasarannya.
Referensi :
https://diskopukm.kalbarprov.go.id/produk-unggulan-koperasi-dan-ukm-prov-kalbar/
https://pontianakpost.co.id/jumlah-umkm-kalbar-nyaris-200-ribuan/
https://kukm.babelprov.go.id/content/umkm-diminta-perkuat-jaringan-kerjasama