Situs Resmi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat

Etika Penelitian

Penulis : Resky Nanda Pranaka, SKM (Peneliti pada Balitbang Provinsi Kalbar)

Setiap hasil pemikiran atau intelektual wajib menggunakan etika dalam setiap proses pengolahannya. Setiap orang tidak langsung menghasilkan tulisan secara bebas tanpa melihat kaidah serta etika dalam penelitian atau tulisannya. Istilah dalam penelitian yang harus diperhatikan oleh peneliti yaitu kaidah etika penelitian. Setiap etika wajib diketahui dan dilaksanakan bagi masyarakat intelektual dalam menyusun penelitian.

 

 

ETIKA

Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika merupakan keputusan berpikir, bersikap, bertindak yang seharusnya dan sesuai dengan kaidah moral seseorang. Etika sendiri berkaitan dengan penilaian relative yaitu penilaian buruk, baik, lebih baik, sebaik mungkin serta bukan tentang salah dan benar.

 

 

ETIKA PENELITI

Seorang peneliti memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan dan memiliki tugas dalam penelitian ilmiah untuk mencari kebenaran ilmiah. Peneliti dituntut untuk memilki kreativitas untuk memunculkan pemahaman baru, kemampuan baru dan temuan keilmuan demi kemajuan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, ilmuwan-peneliti berpegang pada nilai integritas, kejujuran dan keadilan sehingga menjadi seseorang yang bertanggung jawab serta melihat sebuah masalah secara obyektif tanpa ada kepentingan untuk menghindari bias dalam penelitian.  

 

 

Bagi peneliti ada tiga aspek yang harus dilihat dalam sebuah penelitian yaitu :

  1. Pilihan yang  seharusnya etis sekaligus dengan metode yang betul bagi peneliti melakukan kegiatan  penelitian. (etika penelitian)
  2. Pilihan yang  seharusnya etis bagi pribadi/personal  peneliti berperilaku. (etika berperilaku)
  3. Pilihan yang  seharusnya etis bagi peneliti mempublikasikan  hasil penelitian. (etika kepengarangan/publikasi)

Selain itu, peneliti terikat dengan etika penelitian yaitu rambu-rambu atau kode etik sekaligus metode yang benar dalam melakukan penelitian sehingga dapat menjembatani apa yang akan dilakukan baik dalam bertindak dan mengambil keputusan. 

 

 

Tiga Pendukung Etika Peneliti

Dalam menjalankan perannya seorang peneliti terdapat tiga elemen pendukung etika peneliti yang tertera didalam peraturan-peraturan yaitu :

 

1. Kode Etika Peneliti (Perka LIPI No.6/E/2013)

Pada peraturan ini terdapat rambu-rambu etika sesuai dengan asas dan nilai keilmuan bagi seorang peneliti dengan 4 (empat) tanggung jawab, yaitu :

  1. Terhadap proses penelitian yang memenuhi baku ilmiah
  2. Terhadap hasil penelitian memajukan ilmu pengetahuan sebagai landasan kesejahteraan manusia
  3. Kepada masyarakat ilmiah yang memberi pengakuan di bidang keilmuan peneliti tersebut itu sebagai bagian dari  peningkatan peradaban manusia
  4. Bagi kehormatan lembaga yang mendukung pelaksanaan penelitian 

2. Klirens Etik Penelitian dan Publikasi (Perka LIPI No. 8/2013)

Kliren etik merupakan instrument untuk mengukur keberterimaan secara etika suatu rangkaian sebuah penelitian dan kelayakan isi publikasi ilmiah. Hal ini sebagai bentuk pencegahan diawal sebelum persoalan etika terjadi. Selain itu pedoman ini terkait pada nilai moral pada pelaksanaan dan pelaporan penelitian.

 

3. Kode Etika Publikasi Ilmiah (Perka LIPI No. 5/2014).

Kode Etika Publikasi Ilmiah menjunjung 3 (tiga) nilai etik dalam publikasi

  1. Kenetralan yaitu bebas dari pertentangan kepentingan dan pengelolaan publikasi
  2. Keadilan yaitu memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang
  3. Kejujuran yaitu bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi serta plagiarism dalam publikasi

 

ACUAN KLIRENS ETIKA

Kode Etika dalam Penelitian

Kode Etika dalam Berperilaku

 

Kode Etika dalam Kepengarangan

 

Bersih dari Penyimpangan Pelaksanaan Penelitian

1. Fabrikasi  

Fabrikasi merupakan pemalsuan hasil penelitian dengan mencatat, mengarang, atau mengumumkan hasil penelitiannya tanpa pembuktian melalui proses penelitian. Bentuk fabrikasi yaitu :

  1. Rekayasa Publikasi
  2. Rekayasa Pengarang

 

2. Falsifikasi

Falsifikasi merupakan pemalsuan data penelitian dengan memanipulasi bahan penelitian, peralatan, proses, mengubahkan bahkan tidak mencantumkan hasil yang seharusnya sehingga tidak disajikan secara akurat dalam penelitian. Bentuk falsifikasi yaitu : 

Fabrikasi dapat dihindari dengan selalu membuat catatan penelitian atau logbook sehingga menjadi salah satu bukti otentik telah dilaksanakan penelitian.

 

 

3. Plagiarism

 

Plagirisme atau plagiat pada dasarnya adalah bentuk pencurian baik proses dan/atau hasil dalam proses pengajuan penelitian, pelaksanaa, penilaian dan melaporkan hasil penelitian seperti pencurian gagasan , pemikiran bahkan proses dan hasil penelitian tanpa menyatakan penghargaan. Tindakan plagiarism dapat berupa :

 

Strategi menghindari plagiat bagi penulis dan peneliti sebagai berikut :

 Cara menghindari plagiat dapat menggunakan beberapa tools yang telah tersedianya di Internet seperti 

  1. plagiarism detector
  2. turnitin 
  3. iThenticate. 

Selain itu menggunakan management reference tools yaitu 

  1. Mendeley, 
  2. Zotero 
  3. EndNote

4. Kecerobohan yang disengaja

Kecerobohan yang dimaksud seperti :

 

 

Sumber :

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 06/E/2013 tentang Kode Etika Peneliti

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah

Dir. RKS-IPB, Etika Peneliti, IPB (Bogor Agricultural University), 2010; http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/6413

https://tambahpinter.com/etika-penelitian/

Materi Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti LIPI

Muslim, “Etika dan Pendekatan Penelitian Dalam Filsafat Ilmu Komunikasi (Sebuah Tinjauan Konseptual dan Praktikal), Jurnal Komunikologi Vol. 4 No. 2, September 2007.

Makalah Etika Penulisan Ilmiah oleh ; DR. Sutopo Purwo Nugroho, MSi., APU (Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB), 2014

https://kbbi.web.id/etika

September 21, 2023

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat

Website resmi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat

Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Barat Kode Pos 78124
Nomor HP Anda
litbang@kalbarprov.go.id