Perekayasa dan Perannya dalam Mewujudkan Ekosistem Riset dan Inovasi Teknologi

Penulis : Junaidi, S.Sos (Peneliti pada Balitbang Provinsi Kalbar)

Tupoksi Perekayasa. Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan kerekayasaan dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

 

 

Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsional Keahlian yang merupakan jabatan karir PNS dimulai dari jenjang Perekayasa Ahli Pertama Golongan III/a sampai dengan Perekayasa Ahli Utama Golongan IV/e, dan mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang melakukan kegiatan kerekayasaan teknologi pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian dalam suatu Organisasi Fungsional Kerekayasaan.

 

 

Perekayasa sebagai salah satu SDM Iptek sesuai yang tertuang dalam UU Sisnas Iptek No.11 Tahun 2019, kemudian dalam Permenpan nomor 14 Tahun 2021 ditegaskan Perekayasa adalah PNS yang melakukan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

 

 

Kegiatan Kerekayasaan

Kegiatan kerekayasaan adalah pentahapan kegiatan yang berkaitan dengan teknologi yang secara runtun meliputi Penelitian (Research), Pengembangan (Development), Perekayasaan (Engineering), dan Pengoperasian (Operation).

 

 

Penelitian (Research/R) adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah (UU Sisnas Iptek No.11 Tahun 2019). Penelitian dapat dilaksanakan secara teoritik melalui model matematika dan eksperimental melalui percobaan laboratorium, eksplorasi, observasi, survey. Penelitian dilaksanakan secara bertahap, mulai dengan pengumpulan data, pengolahan data, interpretasi hasil pengolahan data dan penarikan kesimpulan. Penelitian terapan merupakan kegiatan penelitian dimana subjek yang diteliti bisa dikembangkan menjadi produk teknologi yang bermanfaat.

 

 

Pengembangan (Development/D) adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek No.11 Tahun 2019).

Kegiatan pengembangan suatu hasil penelitian, secara eksperimental maupun teoritik, untuk menarik manfaat yang bisa diterapkan melalui proses:

Pengembangan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari desain konseptual, desain awal, uji simulasi sub-skala serta komponen-komponennya di laboratorium hingga penetapan hasil desain.

Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika (UU Sisnas Iptek No.11 Tahun 2019).

 

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan perekayasaan adalah sebagi berikut :

 

Pengoperasian (Operation/O) suatu produk perekayasaan adalah kegiatan yang meliputi uji operasional & evaluasi, produksi, pemasaran, penjualan serta pelayanan purna jual, modifikasi & perawatan untuk tujuan non komersial maupun komersial. 

 

 

Produk Perekayasaan yang dioperasikan dapat berupa produk yang diadakan dari luar institusi yang bersangkutan atau produk sebagai hasil Perekayasaan sendiri. Pengoperasian dilaksanakan secara bersama-sama antara lembaga Perekayasaan dengan Industri dalam arti luas, untuk mengevaluasi hasil produk perekayasaan tersebut.

 

 

Kegiatan kerekayasaan secara beruntun ini dikenal dengan singkatan R, D, E & O atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan singkatan Litbangyasa dan Operasi. Pada umumnya Perekayasa yang bekerja di Perguruan Tinggi serta di badan-badan litbangyasa melakukan kegiatannya terutama pada R, D, E dan sedikit pada tahap O. Sedangkan Perekayasa yang bekerja di industri lebih menekankan kegiatannya pada D, E dan O. Rangkaian kegiatan lengkap yang beruntun R, D, E dan O dapat mendorong terciptanya kemampuan inovasi dari suatu badan litbangyasa, perguruan tinggi maupun industri.

 

 

Sedangkan pengertian teknologi dalam kegiatan kerekayasaan adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Selain itu, The Massachusset Institute of Technology (MIT), USA mendefinisikan teknologi berdasarkan unsur-unsur pembentuknya yaitu fusi (kesenyawaan) yang sempurna dari seni-rupa (arts), ilmu pengetahuan (science), teknik (engineering), ekonomi (economics) dan bisnis (business).

 

Pada perkembangan selanjutnya kelima unsur utama teknologi di atas saling mempunyai antar muka (overlapping) yang menghasilkan unsur-unsur baru teknologi seperti socio-engineering yang merupakan fusi dari socio-economics dengan engineering dan juga arts, science dan engineering yang menghasilkan humanity dan anthropology of technology dan sebagainya.

 

 

Bidang Keilmuan untuk Perekayasa

Kegiatan kerekayasaan dapat dilakukan oleh personil yang memiliki latar belakang keilmuan (Academic Background) di bidang yang diklasifikasikan berdasarkan unsur teknologi yaitu, antara lain:

1. Ilmu Seni Rupa (Arts)

• Seni Kriya

• Desain Interior

• Desain Produk

• Desain Komunikasi visual.

2. Ilmu Pengetahuan (Science)

• Seni Kriya

• Sains Matematika dan Alam

• Sains Hayati

• Sains Kemanusiaan

• Sains Kebumian

3. Teknik (Engineering)

• Teknologi Agro, Proses dan Pertambangan

• Teknologi Farmasi, Medika dan Hayati

• Teknologi Kebumian dan Atmosfer

• Teknologi Infrastruktur

• Teknologi Manufaktur dan Transportasi

• Teknologi Komunikasi dan Informatika

• Teknologi Energi

• Manajemen Keindustrian dan Faktor Manusia

4. Ekonomi (Economics)

• Ekonometrik

• Financial Engineering

• Akuntansi

• Engineering Economics

5. Bisnis (Business)

• Operation Research

• Management

• Marketing

 

Selain bidang keilmuan tersebut di atas, bidang keilmuan lain yang merupakan derivatif dari keilmuan di atas serta terkait dengan kegiatan kerekayasaan dapat dipertimbangkan dengan rekomendasi dari Instansi Pembina Perekayasa. Adapun detil derivatif dari keilmuan di atas dapat merujuk pada Proposed International Standard Nomenclature for field of Science and Technology (UNESCO/NS/ROU/257).

 

 

Sistem Tata Kerja Kerekayasaan

Dalam rangka melaksanakan suatu kegiatan tertentu, Perkayasa bekerja secara team work dengan organisasi kegiatan kerekayasaan yang dibentuk secara temporer (ad hoc). Organisasi Fungsional Kerekayasaan (OFK) merupakan organisasi kerja yang memiliki hirarki untuk mewadahi pelaksanaan pekerjaan perekayasa yang bersifat kerja kelompok (Team Work) dengan pola matriks antara bidang keilmuan/keahlian dengan tahapan kegiatan. Organisasi ini mendeskripsikan secara jelas peran dan tugas seorang perekayasa dalam struktur pekerjaan yang terbagi menjadi beberapa bagian menurut bidang keilmuan atau tahapan kegiatan yang berbeda. Struktur pekerjaan dimaksud adalah Struktur Rincian Kerja atau WBS. Setiap WBS terbagi paling kurang 2 (dua) Paket kerja atau WP, dan setiap WP dilaksanakan oleh paling kurang 2 (dua) orang Engineering Staff (ES).

 

 

Peran Perekayasa

Dalam rangka mewujudkan ekosistem riset dan inovasi teknologi, Perekayasa memiliki peran penting dan strategis, yaitu sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Permenpan nomor 14 Tahun 2021, Perekayasa adalah SDM yang mempunyai tugas utama dalam kaji terap teknologi. Dikaitkan dengan UU Sisnas Iptek dalam pelaksanaan kaji terap maka Perekayasa melaksanakan tiga peran dalam Pengkajian (perekayasaan, kliring tekonologi dan audit teknologi) dan empat peran dalam Penerapan (difusi iptek, alih teknologi, intermediasi teknologi dan komersialisasi teknologi), untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
  2. Kompetensi perekayasa memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai bagian dari komponen pembangunan melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai sektor khususnya sektor industri.
  3. Perekayasa berperan menghasilkan inovasi teknologi melalui reverse engineering atau alih teknologi tanpa harus melakukan riset sejak awal atau membuat penemuan baru atau invensi, guna meningkatkan daya saing.
  4. Perekayasa sebagai faktor sukses untuk pengembangan teknologi dan menghilirisasi hasil produk riset, guna menghasilkan berbagai produk inovasi.
  5. Perekayasa berperan untuk mencapai inovasi meliputi tahap riset, development, engineering, dan operation dengan memanfaatkan berbagai disiplin ilmu untuk menghasilkan inovasi teknologi yang berorientasi pada problem solving.
  6. Perekayasa berperan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas hingga nilai tambah teknologi. 
  7. Perekayasa berperan untuk menghasilkan inovasi teknologi dengan berorientasi pada kebutuhan pasar atau pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan industri.
  8. Perekayasa juga melakukan pengembangan teknologi secara berkelanjutan sehingga terjadi perbaikan terus-menerus hingga akhirnya nilai tambah suatu inovasi teknologi terus bertambah.
  9. Perekayasa berperan sebagai penyelesai atau pemecah masalah dengan menyediakan inovasi teknologi sesuai kebutuhan pengguna seperti masyarakat dan industri.
  10. Perekayasa berperan sebagai fasilitator dan enabler bagi berbagai kalangan/ stake holder Iptek, termasuk dari perguruan tinggi dan industri dengan tujuan untuk bisa mengembangkan kapasitas dan kompetensi dalam melakukan riset dan inovasi, sehingga pada akhirnya akan mendukung perekonomian dalam jangka panjang.

 

Kode Etik Perekayasa

Mengingat keterbatasan pada diri manusia, dan untuk menghindari penyalahgunaan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia, serta untuk selalu menjaga dan meningkatkan moral dan kualitas keprofesionalan Pejabat Fungsional Perekayasa, maka diperlukan adanya Kode Etik yang menjadi etika profesi Perekayasa, sebagai berikut :

  1. Perekayasa Indonesia berkewajiban mengembangkan iptek dan meningkatkan keahliannya, serta menjunjung tinggi profesi sebagai seorang yang terpelajar dengan menjaga kebenaran dan kejujuran baik kepada diri sendiri maupun kepada umum sehingga tidak menutupi kelemahan dan atau kekurangannya;
  2. Perekayasa Indonesia wajib bekerja secara terencana, sistematis mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melaksanakan dengan standar ilmiah yang tinggi, serta bekerja dengan jujur, tekun, teliti, berdisiplin, bersemangat untuk menghasilkan karya yang berkualitas tinggi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia;
  3. Perekayasa Indonesia wajib menjunjung tinggi hak, pendapat, atau temuan orang lain, sehingga selalu menjauhi perbuatan tercela, antara lain: mengambil gagasan orang lain dan tindakan plagiat dalam rangka menghormati dan melindungi hak cipta, hak kepemilikan intelektual perekayasa lain dan atau masyarakat;
  4. Perekayasa Indonesia wajib bersifat terbuka terhadap tanggapan, pendapat, dan kritik yang diberikan oleh perekayasa lain dan atau masyarakat atas hasil yang dicapainya, menjalin hubungan kerjasama yang harmonis dengan pihak lain, sehingga terjalin budaya kerjasama dalam tim, serta tidak menghalangi atau menghambat upaya pengembangan iptek yang dilakukan oleh pihak lain;
  5. Perekayasa Indonesia wajib berusaha untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman terbaiknya kepada masyarakat guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia;
  6. Perekayasa Indonesia harus berjiwa ‘pioneer’, berorientasi pada peningkatan nilai tambah, mengutamakan keamanan dan keselamatan, serta selalu memikirkan dampak penerapan hasil karyanya terhadap umat manusia dan lingkungan hidup;
  7. Perekayasa Indonesia wajib menjaga dan memanfaatkan semua sumberdaya secara berdayaguna dan berhasilguna;
  8. Perekayasa Indonesia wajib menjaga nama baik profesi keahlian, lembaga tempat kerjanya serta menghindari sikap arogansi intelektual;
  9. Perekayasa Indonesia wajib mentaati Kode Etik Perekayasa Indonesia ini sebagai etika profesinya.
21 September 2023