Tahun 2009, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Penelitian dan Pengembangan dibentuklah Kantor Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat yang dikepalai oleh Pejabat eselon IIIa..
selengkapnya...