Situs Resmi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat

Hasil Pengukuran IPKD 2023, Kalbar Terbaik 1 Se-Indonesia Klaster Fiskal Sedang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil meraih predikat terbaik satu atas hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2023 untuk Kinerja Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022. Kalbar memperoleh skor 86,599 atau nilai A untuk kategori Provinsi Klaster Kapasitas Fiskal Sedang. Prestasi ini diraih berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.3-387 Tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Gubernur  Kalbar, Harisson menyampaikan Keberhasilan ini harus disyukuri. Prestasi ini dinilai sebagai hasil kerja keras bersama. Utamanya berkat komitmen dan dukungankepala perangkat daerah sehingga kinerja keuangan pemprov mendapat penghargaan di tingkat nasional. ”Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Tim IPKD Provinsi (BKAD, Diskominfo, Bappeda dan Balitbang) yang telah menginput IPKD Provinsi ke dalam sistem aplikasi,” kata Harisson.

Menurutnya, ini semakin menegaskan komitmen dan konsistensi Pemerintah Provinsi Kalbar untuk selalu tertib, dan taat pada ketentuan peraturan perundangan-undangan. Juga efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Hal ini mengingat hasil Pengukuran IPKD Tahun 2022 untuk Kinerja keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021 juga telah menempatkan Provinsi Kalbar sebagai Terbaik 1 untuk Klaster Sedang dengan nilai 80,1922. Adapun Terbaik 1 untuk Klaster Tinggi diraih Provinsi Banten, dengan nilai 79,5230. Sedangkan Terbaik 1 untuk Klaster Rendah diraih Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan nilai 80,7651. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri diamanatkan sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Termasuk di antaranya di bidang keuangan daerah. Untuk itu telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Secara teknis, kewenangan pengukuran IPKD dilakukan oleh dua pihak, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Gubernur. Pada pengukuran IPKD tingkat provinsi, pengukuran dilakukan Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri. Sedangkan pada tingkat kabupaten dan kota, proses pengukurannya dilaksanakan oleh gubernur melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi atau sebutan lainnya di Indonesia.

Pengukuran IPKD diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien dan transparan. Hal ini dimungkinkan dapat terwujud karena IPKD diukur melalui enam dimensi. Dimensi 1 (satu) tentang kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran. Dimensi 2 (dua) tentang pengalokasian anggaran belanja dalam APBD. Dimensi 3 (tiga) tentang transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Berikutnya, Dimensi 4 (empat) tentang penyerapan anggaran. Dimensi 5 (lima) tentang kondisi keuangan daerah. Dimensi 6 (enam) tentang opini BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dengan demikian, melalui pengukuran IPKD diharapkan dapat memacu dan memotivasi pemerintah daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya. Di samping itu, pengukuran tersebut juga dilakukan sebagai bentuk publikasi atas hasil pengukuran IPKD bagi pemerintah daerah.

Di sisi lain, dengan adanyapengukuran ini diyakini akan mampu mendorong peningkatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Artinya, dengan pengukuran IPKD ini, maka dapat diawasi pelaksanaan tata kelola keuangan daerah. Prosesnya juga bisa dipantau dari perencanaan sampai pada pelaksanaannya. Jangan sampai lain yang direncanakan, lain juga yang dilaksanakan sehingga masyarakat menjadi bingung dengan kebijakan yang telah ada. Secara teknis, pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlahkan seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dan indeks dimensi. Untuk daerah yang mendapatkan predikat ”Terbaik”, bakal memperolah nilai A. Sedangkan pada daerah dengan predikat ”Perlu Perbaikan” memperoleh nilai B. Sementara pada predikat ”Sangat Perlu Perbaikan”  akan memperoleh nilai C.

Pengelompokan hasil IPKD dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah. Hasil lengkapnya tercantum Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.3-387 Tahun 2023 tentang Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2022. Untuk tingkat provinsi sebagai berikut: Kapasitas Fiskal Tinggi, Terbaik 1 Provinsi Jawa Barat dengan total skor 80,879/ nilai A. Kapasitas Fiskal Sedang, Terbaik 1 Provinsi Kalimantan Barat dengan total skor 86,599/nilai A. Kapasitas Fiskal Rendah, Terbaik1 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan total skor 87,327 /nilai A.

Sumber : Pontianak Post

December 21, 2023

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat

Website resmi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat

Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Barat Kode Pos 78124
Nomor HP Anda
litbang@kalbarprov.go.id