Kepala Balitbang Lakukan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendampingan Usulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Ketapang

By Administrator // Selasa, 26 April 2022 // 12:38 WIB // Penelitian

Ketapang - Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendampingan Kekayaan Intelektual diselenggarakan oleh Balitbangda Kabupaten Ketapang dengan sebagai Narasumber adalah Kepala Balitbang Provinsi Kalbar Dr. Herkulana Mekarryani S., M.Si bersama  Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkum HAM Wilayah Kalimantan Barat Muhayan, S.H, M.H bertempat di Aula Kantor Balitbangda Kabupaten Ketapang, Rabu (20/04/2022).

 

Menurut Kepala Balitbang Provinsi Kalbar Dr. HerkulanaMekarryani S., M.Si  bahwa Balitbang memiliki Sentra Hak Kekayaan Intelektual “Litbangjirap Enggang Gading” sebagai wadah untuk mendukung dan memfasilitasi pengelolaan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat. “Siapa saja dari lapisan masyarakat baik kelompok maupun individu dapat mendaftarkan kekayaan intelektual melalui Balitbang tanpa dipungut biaya.” ujarnya.

 

Bentuk kepemilikan kekayaan intelektual ada 2 macam yaitu (1) Kepemilikan Komunal, seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik; dan (2) kepemilikan Personal, yang dibagi atas Hak Cipta dan Hak Terkait, serta Hak Milik Industri. Balitbang Provinsi Kalbar dari tahun 2020 dan 2021 telah melakukan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual sejumlah 28 Kekayaan Intelektual yang meliputi 13 Hak Cipta (basis data, lagu dengan musik dan teks, serta buku dan karya tulis), 1 Indikasi Geografis (Kopi Liberika Kayong Utara), dan 14 Merek Dagang yang berasal dari berbagai Kabupaten di Kalbar.

 

Disampaikan juga Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari Kemenkum HAM Wilayah Kalimantan Barat Muhayan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa era digitalisasi saat ini sangat penting bagi setiap orang untuk melindungi kekayaan intelektualnya. Teknologi memberi kemudahan dalam ruang dan waktu dapat memungkinkan terjadinya pembajakan dan pencurian atas karya orang lain.

 

“Kami berharap Hak Kekayaan Komunal mempunyai aturan khusus atau tersendiri, agar tidak bercampur dengan Hak Cipta Personal. Dibutuhkan kerjasama dengan perangkat daerah terkait agar data-data dapat dikumpulkan untuk dibuat kajian akademis yang kemudian dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya.” ujarnya

 

Pendaftaran hak kekayaan intelektual memerlukan waktu yang cukup panjang karena proses verifikasinya dilakukan secara detail dan menyeluruh. Guna mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, dapat langsung mengunjungi laman websitenya Direktorat Jenderal HKI yaitu e-hakcipta.dgip.go.id.

 

Sekretaris Balitbangda Kabupaten Ketapang mengatakan bahwa saat ini terdapat beberapa usulan pendaftaran kekayaan intelektual melalui Balitbang Kabupaten Ketapang, sehingga kegiatan ini sebagai pendampingan yang diharapkan peserta lebih memahami akan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual serta mengetahui langkah-langkah bagaimana mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dekranasda, Budayawan, Pelaku UMKM dan Pelaku Seni di Kabupaten Ketapang.

 

Menurut peserta dari Pelaku UMKM, menjelaskan bahwa dalam suatu sanggar terdapat beberapa pegiat seni yang menggunakan kayu kapuak sebagai bahan bakunya sehingga kayu tersebut memiliki atau bernilai ekonomis, dan memungkinkan untuk dapat didaftarkan dalam kekayaan komunal. Selain itu, dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah mendaftarkan 8 ekspresi budaya. Kemudian akan mendaftarkan terkait Ale-ale namun belum dapat didaftarkan karena belum terdapat kajian akademisnya. Menurutnya terkait kekayaan komunal disini apakah disamakan dengan hak cipta pada kekayaan personal.

 

Dari hasil kegiatan sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang sadar arti penting kekayaan intelektual, sehingga tidak banyak yang mendaftarkan kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, Masyarakat masih belum mengetahui langkah-langkah cara mendaftarkan kekayaan intelektual, sehingga perlu dilakukan sosialisasi, pendampingan secara berkelanjutan sampai masyarakat semakin paham dan sadar untuk melindungi ide maupun karya intelektualnya agar tidak diklaim oleh orang lain di kemudian hari.

 

Sumber :

PPID Balitbang Provinsi Kalbar

Share Post: