Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan Blue Print Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan

Pontianak-, Balitbang Provinsi Kalbar laksanakan rapat koordinasi tindak lanjut Penyusunan Blue Print Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan, bertempat di ruang rapat Bappeda Provinsi Kalbar, Selasa (15/10/2024). Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Balitbang Provinsi Kalbar Dra. Mahmudah, M.M. dan dihadiri oleh Kabid Ekbang Balitbang Provinsi Kalbar Dr. Abdul Haris Fakhmi, S.T., M.T, Dinas Perindag dan ESDM Provinsi Kalbar, Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Bappeda Provinsi Kalbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar, serta Analis Kebijakan dan Peneliti Balitbang Provinsi Kalbar.

Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada Kegiatan Usaha Pertambangan merupakan permintaan / usulan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 5 April 2023. Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada Kegiatan Usaha Pertambangan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyusun Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) yang ditetapkan oleh Gubernur dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1b) Rencana Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat dan berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) yang ditetapkan oleh daerah Provinsi.

Adapun Maksud dan Tujuan dari Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada Kegiatan Usaha Pertambangan ini adalah (1) Tersedianya pedoman penyelenggaraan PPM bagi Perusahaan Pertambangan yang sesuai dengan Agenda Pembangunan Daerah; (2) Menjadi panduan Arah Kebijakan Perusahaan Pertambangan dalam Perencanaan Program PPM; (3) Adanya acuan untuk melakukan sinkronisasi program PPM dari perusahaan pertambangan dengan pemangku kepentingan.

Rapat koordinasi dimaksud dalam rangka menghimpun informasi dari stakeholder terkait sejauh mana perkembangan penyusunan blue print yang telah dilakukan, seperti penyusunan pergub yang sinergi dengan penyusunan RPJMD, rencana penerbitan Pergub ditahun 2025 dan mengalokasikan anggarannya serta perlu dilaksanakan konsultasi publik.

Plt. Kepala Balitbang Dra. Mahmudah, M.M. menjelaskan bahwa untuk tindak lanjut penyusunan blue print dimaksud diperlukan langkah-langkah seperti Konsultasi Publik; Pertimbangan Teknis Dinas Perindah dan ESDM; Perda atau Pergub perlu didiskusikan karena cakupan wilayahnya mencakup seluruh Kab/Kota se Kalbar; Terkait Perubahan Rentsra hendaknaya di koordinasikan antara Bappeda dan ESDM serta di konsultasikan dengan Kemendagri khususnya terkait dengan Program yang ada di ISPD; OPD harus mengajukan Rentra sehingga ada nama kegiatan tersebut.

Selanjutnya Kabid Ekbang Balitbang Dr. Abdul Haris Fakhmi, S.T., M.T. menambahkan bahwa alur dari penyusunan Blue Print PPM dimulai dari Penyusunan draft; Konsultasi Publik; Pertek Dirjen Minerba; Gubernur Penetapan Cetak Biru; Pemegang IUP/IUP membuat RI PPM sesuai dengan dokumen Cetak Biru; Aspek Regulasi sangat penting oleh kerana itu perlu ditetapkan Pergub; Aspek Binwas oleh KPK uji petik terkait dengan PPM; Perusahaan mengalami kesulitan untuk penentapan RIPPM. Dengan adanya PPM akan mudah melihat pembiyaan PPM di ring I, II, dan III karena pembiyaaan itu masuk kedalam RKAB (Rencana Anggarn Biaya Produksi).

15 October 2024