Sejarah Balitbang

Jauh sebelum dibentuknya Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, kegiatan-kegiatan penelitian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pada awalnya berada di bidang Penelitian yang ada di Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kalimantan Barat. Tugas Pokok Bidang Penelitian berdasarkan PERDA Povinsi Dati I Kalbar Nomor 4 Tahun 1984, adalah merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan kerjasama dan/atau melakukan kegiatan penelitian dalam rangka perencanaan dan pembangunan daerah.

 

Tugas-tugas tersebut merupakan sebagian dari tugas BAPPEDA untuk mendukung perencanaan pembangunan. Kemudian untuk memperluas kewenangan bagi Lembaga Penyelenggara Penelitian Daerah, pada Tahun 1999 dengan Keputusan Gubernur Kalimatan Barat Nomor 465 Tahun 1999 dibentuk Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Provinsi Kalimantan Barat. Struktur Organisasi Balitbang Tahun 1999 terdiri dari 1 (satu) Eselon II dan 4 (empat) Eselon III (tanpa Eselon IV, kecuali di Sekretariat).

 

Selanjutnya semakin luasnya kewenangan yang diberikan kepada Daerah mengacu pada PP No. 25 Tahun 2000, maka pada Tahun 2001 Struktur Organisasi Balitbang Provinsi Kalimantan Barat diperkaya dan disempurnakan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 174 Tahun 2001. Struktur Organisasi Tahun 2001 terdiri dari 1 (satu) Eselon II, 5 (lima) Eselon III dan 16 (enam belas) Eselon IV. Kemudian pada tahun 2003 terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; yang mengatur keberadaan lembaga-lembaga teknis seperti Balitbang, Bappeda, Bawasda, BKD dan sebagainya. Berpedoman pada PP tersebut, Lembaga Teknis Daerah sebanyak-banyaknya mempunyai 4 (empat) Jabatan Eselon III, yang terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Jabatan Eselon III hanya membawahi 2 (dua) Jabatan Eselon IV. Dengan demikian PP nomor 8 Tahun 2003, telah memberi batasan yang jelas mengenai besarnya organisasi Badan Teknis Daerah. Dengan demikian Balitbang Provinsi Kalimantan Barat (bentukan tahun 2001) yang baru dibentuk 3 tahun, strukturnya harus dirampingkan.

 

Pada tahun 2005, keluar PERDA Provinsi Kalbar Tahun 2005 tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, yang isinya antara lain melikuidasi Organisasi Balitbang Provinsi Kalbar (bentukan Tahun 2001). Meski dilikuidasi, namun fungsi litbang tetap eksis dan kembali berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kalbar. Sebagai tindak lanjut PERDA tersebut, dengan peraturan Gubernur Kalbar Nomor 235 Tahun 2005 telah dibentuk Unit Penelitian Provinsi Kalbar, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis BAPPEDA Provinsi Kalbar di bidang Penelitian Kebijakan Makro Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan peraturan-undangan yang berlaku.

 

Kemudian pada Tahun 2009, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Penelitian dan Pengembangan dibentuklah Kantor Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat yang dikepalai oleh Pejabat Eselon III/a. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah membawa perubahan besar kaitannya dengan sektor Kelitbangan Daerah. Perubahan yang kemudian bermuara pada lahirnya Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dimana didalamnya terdapat amanat untuk membentuk sebuah Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat yang berstatus Badan tipe A yang dikepalai oleh Pejabat setingkat Eselon II /A.

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya diterbitkan  Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat.

 

01 Agustus 2024