Tugas dan Fungsi
Tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat adalah membantu Gubernur melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat adalah :
1. Perumusan program kerja di bidang penelitian dan pengembangan;
2. Perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;
4. Pengkoordinasian dan pelatihan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
5. Menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan dibidang penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan peraturan-undangan;
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada bidang penelitian dan pengembangan;
7. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Pelayanan Publik di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi;
8. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan;
9. Melaksanakan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan peraturan-undangan.