Tujuan Sasaran dan Arah Kebijakan

TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN

 Tujuan : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang berorientasi pada Pelayanan Publik.

Sasaran :

1.    Meningkatnya Kualitas Kelitbangan, Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Kekayaan Intelektual untuk Mendukung Kebijakan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan Daya Saing Daerah.

2.    Meningkatnya Kinerja Balitbang.

Strategi :

1.    Menata sistem penentuan pilihan jenis dan topik Kelitbangan yang akan dilaksanakan guna memperoleh prioritas kegiatan Kelitbangan secara selektif.

2.    Memperkuat fasilitas inovasi daerah yang terintegrasi dan Sistem informasi Database Kelitbangan.

Arah Kebijakan :

1.    Optimalisasi kelitbangan untuk memenuhi kebutuhan Daerah.

2.    Optimalisasi penyelenggara fasiitasi Inovasi Daerah secara berkesinambungan.

01 Agustus 2024