Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Bidang Ekonomi dan Pembangunan  mempunyai tugas :

Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pengembangan wilayah, fisik dan infrastruktur serta imbangan memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang ekonomi dan pembangunan.

  

Bidang Ekonomi dan Pembangunan  mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  2. Penyusunan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang ekonomi;
  3. Penyuapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang psumber daya alam dan lingkungan hidup;
  4. Penyuapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana;
  5. Pengkoordinasian di bidang ekonomi dan pembangunan;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
  7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
  8. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang ekonomi dan pembangunan;
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang ekonomi dan pembangunan;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

 

Sumber :

Pergub Nomor 138 Tahun 2021

01 Agustus 2024