Bidang Inovasi dan Teknologi
Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas :
Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang inovasi dan pengembangan teknologi, difusi inovasi dan penerapan teknologi, desiminasi kelitbangan serta memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang inovasi dan teknologi.
Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja di Bidang Inovasi dan Teknologi;
2. Penyusunan bahan dan pembahasan kebijakan teknis di bidang inovasi dan pengembangan teknologi;
3. Penyusunan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;
4. Penyusunan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang diseminasi kelitbangan;
5. Pengkoordinasian di bidang inovasi dan teknologi;
6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang inovasi dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang inovasi dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang inovasi dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang inovasi dan teknologi;
10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang inovasi dan teknologi;
11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang inovasi dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Sumber :
Pergub Nomor 138 Tahun 2021