Bidang Sosial dan Pemerintahan

Bidang Sosial dan Pemerintahan  mempunyai tugas :

Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis di bidang sosial dan budaya, kependudukan, pemberdayaan dan desa, penyelenggaraan pemerintahan dan mengkaji peraturan serta menginstruksikan memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang sosial dan pemerintahan.

 

Bidang Sosial dan Pemerintahan  mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang sosial dan budaya;
  2. Penyuapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. Penyuapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan;
  4. Pengkoordinasian di bidang sosial dan pemerintahan;
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sosial dan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
  6. Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
  7. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang sosial dan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang sosial dan pemerintahan;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang sosial dan pemerintahan;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang sosial dan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

 

Sumber :

Pergub Nomor 138 Tahun 2021

01 Agustus 2024