Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai tugas :
Memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, menyebarkan dan melaporkan kegiatan badan di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Kepala Badan mempunyai fungsi :
- Penetapan program kerja di bidang penelitian dan pengembangan;
- Perumusan kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
- Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
- Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
- Penyelenggaraan kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan penyusunan kebijakan dibidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Kepala Badan melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh :
- Sekretariat;
- Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- Bidang Ekonomi dan Pembengunan;
- Bidang Inovasi dan Teknologi.
Sumber :
Pergub Nomor 138 Tahun 2021
01 Agustus 2024