Kepala Badan

Kepala Badan  mempunyai tugas :

Memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, menyebarkan dan melaporkan kegiatan badan di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

 

Kepala Badan  mempunyai fungsi :

  1. Penetapan program kerja di bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Perumusan kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
  4. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
  5. Penyelenggaraan kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
  8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan penyusunan kebijakan dibidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Kepala Badan  melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh :

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  3. Bidang Ekonomi dan Pembengunan;
  4. Bidang Inovasi dan Teknologi.

 

Sumber :

Pergub Nomor 138 Tahun 2021

01 Agustus 2024