Sekretariat

Sekretariat  mempunyai tugas :

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, pemantauan dan evaluasi, umum dan administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset, serta imbangan memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan.

 

Sekretariat  mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan dan penyusunan kebijakan di bidang penyusunan rencana kerja, pemantauan dan evaluasi, umum dan aparatur, serta pengelolaan keuangan dan aset;
  2. Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap penyusunan rencana kerja, pemantauan dan evaluasi, umum dan aparatur, serta pengelolaan keuangan dan aset;
  3. Pemberian dukungan pelayanan administrasi penyusunan rencana kerja, pemantauan dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;
  4. Penyelarasan dan penyusunan rencana kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai ketentuan peraturan-undangan;
  5. Penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan keuangan dan aset serta umum dan aparatur di lingkungan Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  7. Pelaporan terhadappelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang sekretariat;
  9. Pemantauan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

 

Sumber :

Pergub Nomor 138 Tahun 2021

01 Agustus 2024