Tugas dan Fungsi

TUGAS PPID PELAKSANA

serupa diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 Pasal 15, disebutkan bahwa PPID-Pelaksana mempunyai tugas :

1.      Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

2.      menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat;

3.      Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

4.      Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;

5.      Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk dapat diakses oleh masyarakat;

6.      Melakukan inventarisasi informasi yang jelek untuk disampaikan kepada PPID;

7.      Membuat laporan dan menyampaikan kepada PPID setiap 6 (enam) bulan sekali, yang meliputi :

- Jumlah permohonan informasi publik yang diterima;

- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;

- Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;

- Alasan persetujuan permohonan informasi publik.

 

FUNGSI PPID PELAKSANA

Sedangkan PPID-Pelaksana melaksanakan fungsi :

1.      Pengelolaan Informasi;

2.      Dokumentasi Arsip;

3.      Layanan Informasi.

 

01 Agustus 2024