Tugas dan Fungsi
TUGAS PPID PELAKSANA
serupa diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 Pasal 15, disebutkan bahwa PPID-Pelaksana mempunyai tugas :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;
5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk dapat diakses oleh masyarakat;
6. Melakukan inventarisasi informasi yang jelek untuk disampaikan kepada PPID;
7. Membuat laporan dan menyampaikan kepada PPID setiap 6 (enam) bulan sekali, yang meliputi :
- Jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
- Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;
- Alasan persetujuan permohonan informasi publik.
FUNGSI PPID PELAKSANA
Sedangkan PPID-Pelaksana melaksanakan fungsi :
1. Pengelolaan Informasi;
2. Dokumentasi Arsip;
3. Layanan Informasi.