ALUR & MEKANISME PENGADUAN
Alur Pengaduan

Prosedur Pengaduan
- Pihak Pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat.
- Pengaduan dapat dilakukan melalui :
- Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di meja pengaduan;
- Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di meja pengaduan atau surat yang dialamatkan ke Jalan Dr. Sutomo No. 1 Pontianak;
- WhatsApp / SMS : 08115787790
- Telepon / Fax : (0561) 748881
- E-mail : litbang@kalbarprov.go.id
- Website : http://litbang.kalbarprov.go.id
- Facebook : Balitbang Kalbar
- Instagram : balitbang_kalbar
- LAPOR - SP4N : 085252155033
- Jangka waktu penyelesaian pengaduan :
- Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
- Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
- Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
- Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan peninjauan ke lapangan, selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Unsur Pengaduan
- Identitas pelapor/pengadu jelas.
- Informasi pengaduan yang disampaikan valid dan jelas.
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
- Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
- Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
- Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
- Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan peninjauan ke lapangan, selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Sumber :
SK Kepala Badan No. 8 Tahun 2022