TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BADAN


 

 

Kepala Badan mempunyai tugas :

Memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan badan di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Kepala Badan mempunyai fungsi :

  1. Penetapan program kerja di bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Perumusan kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
  4. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
  5. Penyelenggaraan kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
  8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan perumusan kebijakan dibidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Badan melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh :

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  3. Bidang Ekonomi dan Pembengunan;
  4. Bidang Inovasi dan Teknologi.

 

Sumber :

Pergub Nomor 138 Tahun 2021