RAPAT EVALUASI DAN PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN


 

 

Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat Ibu Dr. Herkulana Mekarryani S., M.Si dan dihadiri oleh Sekretaris Badan, serta Tim PPID Pelaksana pada hari Senin (14/03/2022) bertempat di Ruang PPID-Pelaksana Balitbang Provinsi Kalbar. Rapat tersebut dibuka dengan membahas evaluasi pelaksanaan PPID Tahun 2021, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Balitbang Provinsi Kalbar kedepan.

 

 

Menurut Ketua PPID-Pembantu pada Balitbang Provinsi Kalbar Emi Puterina, SH. dalam rangka meningkatkan hasil penilaian terhadap keterbukaan informasi publik yang Tahun 2021 sebelumnya, terdapat beberapa item yang telah di evaluasi oleh Komisi Informasi sehingga PPID Balitbang belum bisa mencapai nilai 100% diantaranya terkait belum tersedianya layanan PPID berbasis android, belum tersedia form tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi, belum tersedia rencana Peraturan mengenai Keterbukaan Informasi, dan belum terupdate SOP Kelembagaan terbaru.

 

 

Jika mengamati hasil dari evaluasi penilaian tahun 2021, yang harus dilakukan ditingkatkan adalah Tim PPID harus lengkap memenuhi data yang betul betul sesuai dengan lembar monev dari Komisi Informasi, dan Tim PPID agar berkoordinasi dengan unit kerja yang menyediakan dokumen dimaksud. Setelah membahas evaluasi PPID tahun 2021, Tim PPID juga membahas persiapan pelaksanaan kegiatan PPID-Pelaksana Tahun 2022 serta membahas Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Daftar Informasi yang Dikecualikan telah disusun, selanjutnya disahkan melalui Berita Acara dan ditanda tangani oleh seluruh Tim PPID Pelaksana.

 

Dalam penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan, Tim PPID perlu mencari dasar peraturan maupun undang-undang bahwa item-item informasi dimaksud tidak dapat diberikan atau dipublikasikan secara terbuka. Selanjutnya menyampaikan kepada PPID Utama Provinsi Kalbar dan tembusan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalbar.

 

Terdapat beberapa daftar informasi yang perlu dikecualikan dan disepakati antara lain menyangkut :

a.    Arsip Dinamis yang menurut sifatnya rahasia;

b.    Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

c.    Laporan Keuangan yang belum diaudit, Laporan Rugi/Laba, dan Laporan Neraca

d.    Catatan yang menyangkut data pribadi seseorang

e.    Dokumen Pengadaan/Pemeriksaan Barang dan Jasa

f.     Data wajib pajak

g.    Sistem keamanan website/aplikasi online (akun administrasi)

 

 

 

 

Sumber :

PPID-Pelaksana