PENGANTAR PPID


 

 

 

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum yang melindungi setiap warga Negara-nya dalam melakukan setiap apapun bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan. Sebagai manusia memiliki hak mendasar yang disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Salah satu hak mendasar ini adalah hak untuk memperoleh atau mendapatkan informasi. Hak ini dijamin oleh Konstitusi Negara atau UUD 1945 hasil amandemen. Pada pasal 28F dinyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

 

Dr. Herkulanan Mekarryani S., M.Si

Kepala Balitbang Provinsi Kalbar

 

 

 

Dalam banyak kesempatan kita sering melihat partisipasi masyarakat dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah. Ini tentunya tidak lepas dari berbagai upaya pemerintah sendiri untuk memainkan peran akuntabilitas, transapransi dan partisipasi masyarakat serta merumuskan berbagai aturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan masyarakat untuk mengambil peran, contohnya adalah Undang-undang Kebebasan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang memberikan kebebasan masyarakat luas untuk mengakses setiap informasi dari pemerintah yang mereka perlukan.

 

Dalam panduan penerapan UU KIP disebutkan bahwa ada beberapa unsur yang melibatkan alur pemberian informasi, akan tetapi menurut kami, ada 4 (empat) hal yang terpenting dan bersinggungan dengan masalah informasi, yaitu : (1) Pemohon Informasi; (2) Badan Publik (pemerintahan/ penyelenggara urusan publik); (3) Pengguna (orang yang menggunakan informasi); (4) Informasi Publik.

 

Mengimplementasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 pada Pasal 9 huruf c, dijelaskan bahwa PPID-Pembantu dibentuk untuk membantu PPID dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi pada setiap SKPD. Berdasarkan peraturan tersebut, Balitbang berkomitmen dalam mendukung terselenggarakannya pelayanan publik yang transparan, inovatif dan informatif bagi kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat.