SEJARAH BALITBANG PROVINSI KALBAR


 

 

 

 

Jauh sebelum dibentuknya Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, kegiatan-kegiatan penelitian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pada awalnya berada pada bidang Penelitian yang ada di Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kalimantan Barat. Tugas Pokok Bidang Penelitian berdasarkan PERDA Povinsi Dati I Kalbar Nomor 4 Tahun 1984, adalah merumuskan kebijakan,  mengkoordinasikan, melaksanakan kerjasama dan/atau melakukan kegiatan penelitian dalam rangka perencanaan dan pembangunan daerah.

 

Tugas-tugas tersebut merupakan sebagian dari tugas BAPPEDA untuk mendukung perencanaan pembangunan. Kemudian untuk memperluas kewenangan bagi Lembaga Penyelenggara Penelitian Daerah, pada Tahun 1999 dengan Keputusan Gubernur Kalimatan Barat Nomor 465 Tahun 1999 dibentuk Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Provinsi Kalimantan Barat. Struktur Organisasi Balitbang Tahun 1999 terdiri dari 1 (satu) Eselon II dan 4 (empat) Eselon III (tanpa Eselon IV, kecuali di Sekretariat).

 

Selanjutnya semakin luasnya kewenangan yang diberikan kepada Daerah mengacu pada PP No. 25 Tahun 2000, maka pada Tahun 2001 Struktur Organisasi Balitbang  Provinsi Kalimantan Barat diperluas dan disempurnakan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 174 Tahun 2001. Struktur Organisasi Tahun 2001 terdiri dari 1 (satu) Eselon II, 5 (lima) Eselon III dan 16 (enam belas) eselon IV. Kemudian pada tahun 2003 terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; yang mengatur keberadaan lembaga teknis seperti Balitbang, Bappeda, Bawasda, BKD dan sebagainya. Berpedoman pada PP tersebut, Lembaga Teknis Daerah sebanyak-banyaknya mempunyai 4 (empat) Jabatan Eselon III, yang terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Jabatan Eselon III hanya membawahi 2 (dua) Jabatan Eselon IV. Dengan demikian PP nomor 8 Tahun 2003, telah memberi batasan yang jelas mengenai besarnya organisasi Badan Teknis Daerah. Dengan demikian Balitbang Provinsi Kalimantan Barat (bentukan tahun 2001) yang baru dibentuk 3 tahun, strukturnya harus dirampingkan.

 

 

Pada tahun 2005, keluar PERDA Provinsi Kalbar Tahun 2005 tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, yang isinya antara  lain melikuidasi Organisasi Balitbang Provinsi Kalbar (bentukan Tahun 2001). Walaupun dilikuidasi, namun fungsi litbang tetap eksis dan  kembali berada pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kalbar. Sebagai tindak lanjut PERDA tersebut, dengan peraturan Gubernur Kalbar Nomor 235 Tahun 2005 telah dibentuk Unit Penelitian Provinsi Kalbar, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis BAPPEDA Provinsi Kalbar di bidang Penelitian Kebijakan Makro Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Kemudian pada Tahun 2009, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok,  Fungsi dan Tata Kerja Kantor Penelitian dan Pengembangan dibentuklah Kantor Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat yang dikepalai oleh Pejabat Eselon III/a. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah membawa perubahah besar kaitannya dengan sektor Kelitbangan Daerah. Perubahan yang kemudian bermuara pada lahirnya Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  Provinsi Kalimantan Barat, dimana didalamnya terdapat amanat untuk membentuk sebuah Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat yang berstatus Badan tipe A yang dikepalai oleh Pejabat setingkat Eselon II/a.

 

 

Perda tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No 125 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat. Peraturan yang di dalamnya secara resmi menyatakan Keberadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat dari yang sebelumnya berkedudukan sebagai Badan setingkat Eselon III sesuai Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2008  yang serta merta dinyatakan tidak berlaku lagi semenjak berlakunya Pergub Nomor 125 Tahun 2016 tersebut.