SYARAT DAN JADWAL PERMOHONAN INFORMASI
SYARAT PERMOHONAN INFORMASI
Perorangan :
(1) Fotocopy KTP;
(2) Surat Izin Penelitian (jika melakukan penelitian)
Kelompok Masyarakat :
(1) Fotocopy KTP Pemohon;
(2) Fotocopy Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat :
(1) Fotocopy KTP Pemohon;
(2) Akta Notaris;
(3) Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri.
Organisasi Masyarakat berbadan Hukum :
(1) Fotocopy KTP Pemohon;
(2) Fotocopy Pendirian & AD yang telah disahkan Kemenkumham;
(3) Surat Keterangan Keberadaan Organisasi disahkan oleh Kesbangpol.
Organisasi Masyarakat tidak berbadan Hukum :
(1) Fotocopy KTP Pemohon;
(2) Akta Notaris;
(3) Surat Keterangan terdaftar di Kemendagri.
Partai Politik :
(1) Fotocopy KTP Pemohon;
(2) Fotocopy Pendirian & AD yang telah disahkan Kemenkumham;
(3) Surat Keterangan Keberadaan Organisasi disahkan oleh Kesbangpol.
JADWAL PELAYANAN INFORMASI
Hari Senin s.d. Kamis
07.30 s.d. 15.45 WIB
Ishoma
12.00 s.d. 13.00 WIB
Hari Jumat
07.30 s.d. 45.00 WIB
Ishoma
11.30 s.d. 13.00 WIB