TUGAS DAN FUNGSI PPID-PELAKSANA
TUGAS PPID-PELAKSANA
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 Pasal 15, disebutkan bahwa PPID-Pelaksana mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID;
- Membuat laporan dan menyampaikan kepada PPID setiap 6 (enam) bulan sekali, yang meliputi :
-
- Jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
- Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;
- Alasan penolakan permohonan informasi publik.
FUNGSI PPID-PELAKSANA
Sedangkan PPID-Pelaksana melaksanakan fungsi :
- Pengelolaan Informasi;
- Dokumentasi Arsip;
- Pelayanan Informasi.