TUGAS DAN FUNGSI PPID-PELAKSANA


 

 

 

TUGAS PPID-PELAKSANA

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 Pasal 15, disebutkan bahwa PPID-Pelaksana mempunyai tugas :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  6. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID;
  7. Membuat laporan dan menyampaikan kepada PPID setiap 6 (enam) bulan sekali, yang meliputi :
    1. Jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
    2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
    3. Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak;
    4. Alasan penolakan permohonan informasi publik.

 

FUNGSI PPID-PELAKSANA

Sedangkan PPID-Pelaksana melaksanakan fungsi :

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi Arsip;
  3. Pelayanan Informasi.