TUGAS DAN FUNGSI BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas :
Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pengembangan wilayah, fisik dan prasarana serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang ekonomi dan pembangunan.
Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang ekonomi;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang psumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana;
- Pengkoordinasian di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Pergub Nomor 138 Tahun 2021