TUGAS DAN FUNGSI BIDANG INOVASI DAN TEKNOLOGI


 

 

Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas :

Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang inovasi dan pengembangan teknologi, difusi inovasi dan penerapan teknologi, desiminasi kelitbangan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang inovasi dan teknologi.

 

Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di Bidang Inovasi dan Teknologi;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang inovasi dan pengembangan teknologi;
  3. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;
  4. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang diseminasi kelitbangan;
  5. Pengkoordinasian di bidang inovasi dan teknologi;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang inovasi dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang inovasi dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang inovasi dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang inovasi dan teknologi;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang inovasi dan teknologi;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang inovasi dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Sumber :

Pergub Nomor 138 Tahun 2021