TUGAS DAN FUNGSI BIDANG SOSIAL DAN PEMERINTAHAN
Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas :
Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang sosial dan budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa, penyelenggaraan pemerintahan dan mengkajian peraturan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang sosial dan pemerintahan.
Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang sosial dan budaya;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan;
- Pengkoordinasian di bidang sosial dan pemerintahan;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sosial dan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial dan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang sosial dan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi dibidang sosial dan pemerintahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang sosial dan pemerintahan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang sosial dan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Pergub Nomor 138 Tahun 2021